AudensiPWI dan DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi Golkar Setuju Wacana Penyatuan Hari Jadi. 0 July 25, 2022 / 23 Views Ketua DPRD Terima Keluhan soal Pengelolaan Limbah Scrap Besi. Bantu Korban Bencana, Anggota DPRD PKS Sisihkan Pendapatan; Subscribe. Submit. Follow us. Twitter. Facebook. Google +
KUNINGAN(MASS)- Kenaikan gaji Anggota DPRD untuk tahun 2022 menjadi sorotan publik dan banyak pihak menilai kenaikan itu dinilai menyakiti warga ditengah kondisi Kuningan yan saat ini tengah prihatin. Bukan hannya banyak warga yang kesulitan akibat pendemi tapi juga banyak muncul orang-orang miskin baru akibat pandemi. Terkait besaran kenaikan gaji anggota dewan , []
Tunjanganperumahan anggota DPRD Bintan Kepri Rp10 juta per bulan.
Sebabgaji seorang anggota DPRD khususnya di Kabupaten Sumbawa semakin gede. Jika sebelumnya hanya menerima lebih kurang Rp 10 juta, sekarang bisa mencapai sekitar Rp 30 juta lebih dalam sebulan. Hal ini setelah adanya penambahan tunjangan penghasilan yang diterima para wakil rakyat tersebut sejak Oktober 2017 kemarin.
Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kuningan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan. Menanggapi sorotan kenaikan gaji, digelar diskusi untuk mendapatkan titik terang dengan menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya.
Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan (disingkat DPRD Kabupaten Kuningan) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Kuningan, provinsi Jawa Barat. DPRD Kabupaten Kuningan memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi
KUNINGAN(MASS) - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat kuningan yang terdampak langsung penyebaran virus Corona, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan siap menyisihkan sebagian gaji mereka sebagai anggota dewan. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS Kab. Kuningan, Asril Rusli, Senin (30/3/2020). Asril menyerukan kepada seluruh Aleg PKS Kuningan untuk menyumbangkan sebagian
fYC6CBi. Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI menjadi perbincangan belakangan ini. DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk negara. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah alias DPD, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, dan DPR. DPR memiliki tiga fungsi sesuai pasal 20A ayat 1 UUD 1945, terdiri dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasan mengenai fungsi DPR sebagai lembaga tinggi negara Fungsi Legislasi Peran DPR untuk membuat Undang-Undang bersama Presiden Fungsi Anggaran DPR mempunyai wewenang untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara APBN yang sudah diajukan oleh pemerintah Presiden Fungsi Pengawasan DPR menjalankan pengawasan pada pemerintah untuk menjalankan pemerintahan. Pengawasan ini berupa APBN dan kebijakan pemerintah terhadap UUD NRI 1945. DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan ketika pemilu berlangsung. Masa jabatan anggota DPR yang terpilih sampai 5 tahun kedepan. DPR dibagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Gaji DPR per Bulan Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/ Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota per bulan. Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp Gaji dan Tunjangan DPR Anggota DPR RI mendapatkan berbagai tunjangan sesuai jabatan seperti anggota, wakil ketua, dan ketua. Tunjangan ini mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan. Mengutip dari berikut rincian tunjangan anggota DPR Uang sidang/paket sebesar Rp Asisten anggota Rp Tunjangan beras sebesar Rp per jiwa, setiap bulan Tunjangan PPh Pasal 21 Rp Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI untuk Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR RI Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Anggota DPR Rp per bulan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp per bulan Anggota DPR merangkap Ketua Rp per bulan Bantuan listrik dan telepon Rp Biaya perjalanan harian sebesar Uang harian daerah tingkat I per hari Rp Uang harian daerah tingkat II per hari Rp Uang representasi daerah tingkat I per hari Rp Uang representasi daerah tingkat II per hari Rp Fasilitas Lainnya Anggota DPR mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR Fasilitas rumah jabatan RJA Kalibata, Jakarta Selatan per tahun sebesar Rp Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat pertahun sebesar Rp Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp per bulan Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk Ketua DPR sebesar Rp Wakil ketua DPR sebesar Rp Anggota DPR sebesar Rp
Kuningan By Redaksi Last updated 29 Jul 2021 Sembilan anggota DPRD Kuningan dari fraksi PDIP, rela menyumbangkan gaji mereka untuk membantu masyarakat terdampak covid-19. Mereka diwajibkan menyumbang minimal 30 juta rupiah per orang, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat. Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News dprd kuninganmenyumbangkan gaji Prev Post Wali Kota Ambon Terpapar Covid-19 Next Post Bangunan Madrasah dan Kober Terbakar
JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu 2/10 menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat. Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR. Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak 2 anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta A. Gaji dan Tunjangan Tetap 1. Gaji pokok - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Istri - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan anak 2 anak - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Uang sidang/paket Rp 5. Tunjangan jabatan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 6. Tunjangan Beras Rp 7. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp B. Penerimaan lain 1. Tunjangan Kehormatan - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Komunikasi Intensif - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Bantuan Listrik dan Telepon Rp 5. Asisten Anggota Rp Fasilitas Kredit Mobil Rp per anggota per periode C. Biaya perjalanan 1. Uang Harian per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp 2. Uang Representasi per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp D. Rumah Jabatan 1. Anggaran Pemeliharaan - Rumah Jabatan Anggota RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp per tahun - Rumah Jabatan Anggota RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp per tahun 2. Perlengkapan Rumah Lengkap E. Pensiunan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp Sumber Editor E Sulaiman
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai KUNINGAN - Selain Bupati Kuningan H Acep Purnama yang melaporkan kenaikan harta kekayaan secara online pada aplikasi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi melalui laman web sesuai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN akhir tahun 2020. Ternyata ada 10 data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kuningan terkaya sesuai LHKPN sebagai berikut. 1. Udin Kusnedi Ia merupakan Anggota DPRD Kuningan sekaligus mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kuningan, yang memiliki total harta kekayaan senilai Rp 10,246 miliar. Diketahui sosok pengusaha sekaligus politisi besutan Zulhas ini memiliki 34 bidang tanah dengan luasan beragam di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon. Selain itu, memiliki usaha di bidang transportasi dan pertanian. 2. Chartam SulaimanAnggota DPRD Kuningan juga dikenal sebagai pengusaha retail yang memiliki banyak cabang toko serba ada Toserba di wilayah Kabupaten Kuningan dengan branding Putra Cimahi PC. Total harta kekayaan senilai Rp 9,446 miliar, bersangkut merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Kuningan. 3. Didit PamungkasAnggota Fraksi Golongan Karya DPRD Kuningan, Didit Pamungkas dengan jumlah total harta kekayaan senilai Rp 8,159 miliar. Politisi muda ini dikenal sebagai mantan karyawan bank terkemuka sekaligus sebagai putra dari mantan Direktur Utama Bank Jabar Banten BJB, Almarhum Umar Sjarifuddin, yang juga mengelola usaha di bidang pariwisata dan memiliki lembaga pendidikan modern di kawasan Kuningan utara. 4. Kokom KomariyahPolitisi perempuan senior di Partai Keadilan Sejahtera PKS dengan memiliki harta kekayaan yang terlaporkan senilai Rp 7,654 miliar. Yang bersangkutan adalah pejabat Legislatif yang masuk sejak tahun 2009 hingga saat 2020 masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kuningan. 5. JulkarnaenMerupakan sosok plitisi sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang PBB, juga dikenal sebagai pengusaha Gas LPG yang memiliki kekayaan senilai Rp 4,065 miliar.
BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundangÂ-undangan di bawah undangÂ-undang terhadap undangÂ-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945Tags
gaji anggota dprd kabupaten kuningan